Rabu, 05 Mei 2010

GUBERNUR PROVINSI PAPUA TENGAH

GUBERNUR PROVINSI PAPUA TENGAH


RANCANGAN [PERATURAN GUBERNUR PROVINSI PAPUA TENGAH

RANCANGAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH PROVINSI PAPUA TENGAH

GUBERNUR PROVINSI PAPUA TENGAH

Menimbang : a. bahwa untuk menyelenggarakan tugas Pemerintah dan pembangunan di Daerah sebagai Daerah otonom yang dimekarkan dari Papua, maka perlu membentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Propinsi Papua Tengah;
b. bahwa untuk maksud tersebut huruf a sebelum terbentuk perangkat Daerah Provinsi Papua Tengah yang definitif perlu ditetapkan dengan peraturan Gubernur Propinsi Papua Tengah.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 47);
2. Undang-Undang 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3809);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 135, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
4. Undang-Undang Nomor….Tahun…tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun….Nomor…., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor…..);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4289);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaiman atelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4438, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pengankatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengankatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Thun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593):
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2007);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89).

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH
PROPISI PAPUA TENGAH

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
a. Daerah adalah Provinsi Papua Tengah
b. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Papua Tengah
c. Gubernur ialah Gubernur Provinsi Papua Tengah
d. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Provinsi PapuaTengah
e. Sekretariat Daerah yang selanjutnyadisingkat SETDA adalah Sekretaris Daerah Provinsi Papua Tengah
f. Sekretaris Daerah yang selanjutnya disingkat SEKDA adalah Sekretaris Daerah Provinsi Papua Tengah
g. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya diangkat SETWAN adalah Sekretaris DPRD Provinsi Papua Tengah
h. Sekretaris DPRD adalah Sekretaris DPRD Provinsi Papua Tengah
i. Asisten Sekretaris Derah ialah Asisten Sekretaris Daerah Provinsi Papua Tengah
j. Dinas Daerah adalah Dinas Dinas Daerah Provinsi Papua Tengah
k. Lembaga Teknis Daerah adalah Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua Tengah
l. Staf Ahli Gubernur adalah Staf Ahli Gubernure Provinsi Papua Tengah
m. Biro-Biro adalah Biro pada Sekretariat Daerah Provinsi Papua Tengah
n. Sekretariat adalah Sekretariat pada Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua Tengah
o. Bidang adalah Bidang pada Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua Tengah
p. Sub bagian adalah sub bagaian pada Setda, Dinas daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua Tengah
q. Seksi adalah seksi pada Dinas Daerah dan lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua Tengah
r. Sub Bidang adalah Sub Bidang pada Lembaga Teknis Provinsi Papua Tengah
s. Induk dari Provinsi Papua Tengah adalah Provinsi Papua
t. Unit pelaksana Teknis selanjuitnya disebut UPTD adalah UPTD Daerah Provinsi Papua Tengah
u. Unit Pelaksana Teknis selanjutnya disebut UPT adalah UPT pada Lembaga Teknis Daerah UPT
v. Kelompok Jabatan Fungsional Kelompok Jabatan Fungsional Perangkat Daerah Provinsi Papua Tengah

BAB II

PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

Pasal 2

Dengan Peraturan ini dibentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Papua Tengah

Pasal 3

Perangkat Daerah terdiri dari:
a. Sekretariat Daerah
b. Dinas-Dinas Daerah
c. Lembaga Teknis Daerah

Bagian Pertama
Kedudukan

Pasal 4

(1) Setda adalah unsur staf yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur
(2) Setwan adalah unsur pelayanan terhadap DPRD yanng secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah
(3) Staf Ahli Gubernur adalah jabatan struktural adalah pembantu Gubernur dalam melaksanakan tugas diluar tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah
(4) Staf Ahli DPRD adalah tenaga ahli yang diperlukan anggota DPRD
(5) Dinas Daerah adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah
(6) Inspektorat adalah unsur Pengawas pemyelenggaraan Pemerintah Daerah
(7) Badan Perencana Pembangunan Daerah adalah merupakan unsur perencana pembangunan daerah
(8) Badan, Kantor adalah lembaga Teknis Daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah
(9) Lembaga Teknis Daerah adalah unsur pendukung Pemerintah Daerah dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris daerah

Bagian Kedua
Tugas Pokok dan Fungsi

Pasal 5

(1) Sekretaris Daerah mempunyai Tugas dan Kewajiban membantu Gubernur dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
(2) Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut ayat (1) Sekretaris Daerahmempunyai fungsi:
a. Pengkoordinasian Perumusan Kebijakan Pemerintah Daerah
b. Pengkoordinasian Perangkat Daerah
c. Pengelola Sumber Daya Aparatur, Keuangan, Prasarana dan Sarana Pemerintah Daerah
d. Pelaksana tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai tugas dan fungsinya
(3) Setwan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi kesekretariatan. Administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan funsi DPRD dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan DPRD sesuai kemampuan keuangan daerah
(4) Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut ayat (3) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai fungsi:
a. Penyelenggaraan administrasi Sekretariat DPRD;
b. Penyelenggaraan administrasi Keuangan DPRD;
c. Penyelenggaraan rapat-rapat DPRD dan;
d. Penyediaan dan pengordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD;
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.
(5) Perincian tugas, Fungsi dan tata kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Staf Ahli akan diatur dalam Peraturan Gubernur
(6) Dinas-Dinas Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan Derah dan tugas lainnya yang diberikan Gubernur
(7) Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Dinas Daerah mempunyai funsi:
a. Perumusan kebijakan teknis sesuai lingkup kerjanya;
b. Penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(8) Perincian tugas, Fungsi dan tata kerja Dinas Daerah akan diatur dalam Peraturan Guibernur
(9) Ispektorat mempunyai tugas pokok melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintah kampung dan pelaksanaan urusan pemerintah kampung dan tugas-tugas lainnya yang diberikan Gubernur
(10) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (9) Inspektorat provinsi mempunyai fungsi:
a.Perencanaan program pengawasan
b. Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan dan
c. Pemeriksaan, pengusutan, pengajian dan penilain tugas pengawasan
(11) Badan Perencana Pembangunan Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah dan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati
(12) Untuk melaksanakan tugas tersebut dalam ayat (11), BAPPEDA, mempunyai funsi:
a. Perumusan kebijakan teknis perencanaan
b. Pengkoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pembangunan daerah
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
(13) Badan, Kantor mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik dan tugas-tugas lainnya yang diberikan Gubernur
(14) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (13), Lembaga Teknis Daerah mempunyai fungsi:
a. Perumusan kebijakan teknis sesuai lingkup bidang tugasnya
b. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai lingkup bidang tugasnya
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai lingkup kerjanya
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
(15) Perincian Tugas, Fungsi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah akan diatur dalam Peraturan Bupati

BAB III

SUSUNAN ORGANISASI

Bagian Ketiga
Sekretariat Daerah

Pasal 6

(1) Susunan Organisasi Sekretariat Daerah, terdiri dari:
a. Sekretaris Daerah;
1). Asisten Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat
2) Asisten Bidang Administrasi Umum
1. Asisten, Biro dan Bagian sebagaimana ayat (1) Pasal ini adalah sebagai berikut:
2. Asisten Bidang Pemberitaan dan Kesra, terdiri dari:
1). Biro Tata Praja, terdiri dari:
1. Bagian Pemerintah Umum
2. Bagian Satuan Polisi Pamong Praja
3. Bagian Agraris
2). Biro Kesejahteraan Rakyat dan Pembangunan, terdiri dari:
1. Bagian Bina Kesejahteraan Mansyarakat
2. Bagian Administrasi Pembangunan
3). Biro Hukum dan Organisasi, terdiri dari:
1. Bagian Hukum
2. Bagian Organisasi
3. Asisten Bidang Administrasi Umum, terdiri dari:
1). Biro Humas dan Pengolahan Data Elektronik, terdiri dari:
1. Bagian Hubungan Masyarakat
2. Bagian Pengelolaan Data Elektronik
2). Biro Kepegawaian, terdiri dari:
1. Bagian Mutasi dan Pengembangan
2. Bagian Administrasi dan Kesejahteraan Pegawai
3. Bagian Pendidikan dan Latihan
3). Biro Umum, terdiri dari:
1. Bagian Tata Usaha
2. Bagian Perlengkapan
3. Bagian Rumah Tangga Pimpinan
(2) Bagian Struktur Organisasi SETDA sebagaimana tercntum pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.


Bagian Keempat
Sekretariat DPRD

Pasal 7

(1) Sekretariat DPRD
a. Sekretaris Dewan
b. Bidang Umum
1) Seksi Tata Usaha
2) Seksi Humas dan Protokol
c. Bidang Risalah dan Persidangan, terdiri dari:
1) Seksi Persidangan dan Risalah
2) Seksi Perundang-undangan dan Dokumentasi
d. Bidang Keuangan, terdiri dari:
1) Seksi Anggaran
2) Seksi Perbendaharaan
(2) Bagian Struktur Organisasi SETWAN sebagaimana tercantum pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.


Bagian Kelima
Dinas Daerah

Pasal 8

(1) Dinas Daerah terdiri dari:
a. Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga;
b. Dinas Kesehatan dan Sosial;
c. Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan;
d. Dinas Kependudukan, Catatan Sipil, Tenagakerja dan Transmigrasi;
e. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil Menengah;
f. Dinas Pertanian dan Kehutanan;
g. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Bagian Keenam
Susunan Organisasi
Dinas Daerah

Pasal 9

(1) Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga, terdiri dari:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri dari:
1. Sub Bagian Umum;
2. Sub Bagian Program
3. Sub Bagian Keuangan
c. Bidang Pendidikan Dasar, terdiri dari:
1. Seksi Sarana dan Prasarana;
2. Seksi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Dasar;
3. Seksi Pengawasan Pendidikan Dasar;
d. Bidang Pendidikan Menengah, terdiri dari :
1. Seksi sarana dan prasarana
2. Seksi pendidikan Menengah dan Tenaga Kependidikan
3. Seksi Pengawaasan pendidikan Menengah
e. Bidang Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olah Raga terdiri dari:
1. Seksi Pendidikan Luar Sekolah
2. Seksi Pemuada Dan Olah Raga
f. Bidang Kebudayaan, terdiri dari :
1. Seksi Kebudayaan
2. Seksi Pariwisata
g. UPTD
(2) Bagan Struktur Ordganisasi Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga sebagaimana di maksud pada ayat (1) adalah seperti sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV dan Merupakan bagian yang tidak terpisahlkam dari peraturan ini.

Pasal 10

(1) Dinas Kesehatan dan Sosial, terdiri dari :
a. Kepasla Dinas
b. Sekretariat, terdiri dari :
1. Sub Bagian Umum
2. Sub Bagiamn Keuangan
c. Bidang Pelayanan Kesehatan Penyakit, terdiri dari :
1. Seksi Pelayanan Medik
2. Seksi Gizi
3. Seksi Kesehatan Keluarga
d. Bidang Pencegahan Penyakit , terdiri dari :
1. Seksi Pengendalian dan Imunisasi
2. Seksi Pemberantasan Penyakit
3. Seksi Jaminan Kesehaytan
e. Bidang Penyehatan Lingkungan, terdiri dari :
1. Seksi Wabah dan bencana
2. Seksi Kesehatan lingkungan dan sanitasi
f. Bidang Sosial, terdiri dari :
1. Seksi bantuan sosial
2. Seksi Kesejahteraan sosial
3. Seksi Komunitas Adat Terpencil
g. Kelompok Jabatan Fungsional
h. UPTD
(2) Bagan struktur Organiasai Dinas Kesehatan dan Sosial di maksud pada ayat (1) pasal ini, sebagaimana tercantum dalam lampiran V dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Pasal 11

(1) Dinas Pekerjaan Umum Dan Perhubungan , terdiri dari :
a. Kepala Dinas
b. Sekretariat , terdiri dari:
1. Sub Bagian Umum
2. Sub Bagian Keuangan
c. Bidan Cipta karya dan Bina Marga, terdiri dari :
1. Seksi Perencanaan teknis
2. Seksi Bina Marga
3. Seksi Cipta Karya
d. Bidang Pengairan , terdiri dari :
1. Seksi pengairan dan air bersih
2. Seksi penataan Ruang
3. Seksi Perencanaan Teknis
e. Bidang Perhubungan, terdiri dari :
1. Seksi Perhubungan darat, dan ungai
2. Seksi Perhubungan Udara
3. Seksi sarana dan Prasarana
f. Kelompok Jabatan Fungsional
g. UPTD
(2) Bagan Struktur Organisasi DinasPekerjaan Umum dan Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI dan Merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.



Pasal 12

(1) Dinas Kependudukan, catatan Sipil, Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdiri dari :
a. Kepala Dinas :
b. Sekretariat terdiri dari:
1. Sub Bagian Umum
2. Sub Bagian Keuangan
c. Bidang Kependudukan, terdiri dari :
1. Seksi Pendaftaran penduduk
2. Seksi administrasi Penduduk
3. Seksi Transmigrasi
d. Bidang Catatan Sipil Trerdiri dari :
1. Seksi Pencatatan
2. Seksi Pelayanan administrasi
e. Bidang Tenaga Kerja, terdiri dari :
1. Seksi Penempatan Tenaga kerja
2. Seksi Hubungan Kerja Dan Pengawasan
3. Seksi Pelatihan Tenaga Kerja
f. Kelompok Jabatan Fungsional
g. UPTD
(2) Bagan Struktur Organisasi Dinas Kependudukan, Tenaga Kerja, Dan
Transmigrasi sebagaimana di maksud pada ayat (1) pasal Ini, adalah
sebagaimana tercantum dalam LampiranVII dan merupakan bagian yang
tidak terpisakan dari peraturan ini.

Pasal 13

(3) Dinas Perindusrian , Perdagangan , Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah, terdiri dari :
a. Kepala Dinas
b. Sekretariat, terdiri dari :
1. Sub Bagian Umum
2. Sub Bagian Keuangan
c. Bidang Perindustrian, terdiri dari :
1. Seksi Bina Usaha Kerajinan Industri
2. Seksi Pengembangan Industri
3. Seksi Pertambangan dan Energi
d. Bidang Perdagangan, terdiri dari :
1. Seksi Pembinaan Usaha perdagangan
2. Seksi Perijinan
e. Bidang Koperasi, UKM, terdiri dari :
1. Seksi Bina Usaha Koperasi
2. Seksi Permodalan dan Simpan Pinjam
f. Kelompok Jabatan Fungsional
g. UPTD
(1) Bagan Struktur Organisasi Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasidan Usaha Kecil Menengah sebagaimana di maksud pada ayat (1) pasal ini, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Pasal 14

(1) Dinas Pertanian dan Kehutanan, terdiri dari:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri dari:
1. Sub Bagian Umum,
2. Sub Bagian Program,
3. Sub Bagian Keuangan
c. Bidang Tanaman Pangan, dan Holtikultura, terdiri dari:
1. Seksi Tanaman Pangan dan Holtikultura;
2. Seksi Perlindungan Tanaman
d. Bidang Perikanan, terdiri dari:
1. Seksi Bina Usaha Perikanan;
2. Seksi Sarana dan Prasarana
e. Bidang Perkebunan, terdiri dari:
1. Seksi Bina Potensi dan Usaha {erkebunan;
2. Seksi Bina Perlindungan Perkebunan
f. Bidang Peternakan, terdiri dari:
1. Seksi Usaha Peternakan
2. Seksi Kesehatan Hewan
g. Bidang Kehutanan, terdiri dari:
1. Seksi Perlindungan dan Produksi
2. Seksi Pengawasandan Peredaran Hasil Hutan
h. Kelompok Jabatan Fungsional
i. UPTD
(2) Bagian Struktur Organisasi Dinas Pertanian dan Kehutanan, dimaksud pada ayat (2) pasal ini adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 15

(1) Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset, terdiri dari :
a. Kepala Dinas
b. Sekretariat, terdiri dari:
1. Sub Bagian Umum;
2. Sub Bagian Keuangan
c. Bidang Pendapatan, terdiri dari :
1. Seksi Pajak;
2. Seksi Retribusi
3. Seksi Pengembangan dan penerimaamnn Lain-lain
d. Bidang Akutansi, terdiri dari :
1. Seksi pembukuan;
2. Seksi Neraca dan Kas
3. Seksi Ferifikasi
e. Bidang Anggaran dan Perbendaharaan, terdiri dari :
1. Seksi Anggaran;
2. Seksi Perbendaharaan
3. seksi Gaji Pegawai
f. Bidang Pengelolaan Aset, terdiri dari :
4. Seksi Perencanaan dan pengadaan
5. Seksi inventarisasi
6. Seksi Pemeliharaan dan pendayagunaan
g. Kelompok Jabatan Fungsional
h. UPTD
(2) Bagan Struktur Organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan dan Asset dimaksud pada ayat (1) pasal ini, adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran X dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan
ini.

Bagian Keenam

Lembaga Teknis Daerah

Pasal 16

Lembaga Teknis Daerah terdirib dari :
a. Badan Perencanaan Pembanunan Daerah
b. Inspektorat Kabupaten
c. Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Keluarga Berencana dan Pemerintah Kampung
d. Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindumgan Masyarakat.
e. Kantor Lingkungan Hidup;

BAB IV

Susunan Organisasi

Pasal 17

(1) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, terdiri dari :
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat, terdiri dari:
1. Sub Bagian Umum;
2. Sub Bagian Keuangan
c. Bidang Perencanaan Makro terdiri dari :
1. Sub Bidang Sosial Budaya
2. Sub Bidang Fisik dan Prasarana.
d. Bidang Perencanaan Wilayah terdiri dari:
1. Sub Bidang Tata ruang dan Tata Guna Tanah, Lingkungan Hidup;
2. Sub Bidang Prasarana Wilayah.
e. Bidang Penelitian dan Pengembangan, terdiri dari;
1. Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan;
2. Sub Bidang Evaluasi dan Pelaporan.
h. Bidang penanaman Modal, dan Statistik terdiri dari :
1. Sub Bidang Penanaman Modal;
2. Sub Bidang Statistik.
i. Kelompok Jabatan Fungsional
j. UPT
(2) Bagan Stuktur Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah di Maksud pada ayat (3) pasal ini, adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran XI dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Pasal 18

(1) Inspektorat, terdiri dari :
a. Inspektur
b. Sekretariat, terdiri dari :
1. Sub Bagian Umum;
2. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi;
3. Sub Bagian Keuangan.
a. Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan dan Aparatur, terdiri dari:
1. Seksi Administrasi Pengawasan;
2. Seksi Pelaporan
b. Inspektur pembantu Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial, terdiri dari:
1. Seksi Administrasi Pengawasan;
2. Seksi Pelaporan;
c. Inspektur Pembantu Bidang Keuangan, dan Kekayaan Usaha Daerah, terdiri dari:
1. Seksi Administrasi Pengawasan;
2. Seksi Pelaporan;
d. Auditor
(2) Bagan Struktur Organisasi Inspektorat Daerah dimaksud pada ayat (1) pasal ini, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran XII dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 19

(1) Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pembrdayaan Perempuan Keluarga Berencana dan Pemerintahan Kampung, Terdiri dari :
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat, terdiri dari :
1. Sub Bagian Umum;
2. Sub Bagian Keuangan.
c. Bidang Pemberdayaan Masyarakat terdiri dari :
1. Sub Bidang Pemberdayan
2. Sub Bidang Teknologi Tepat Guna
d. Bidang Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana terdiri dari:
1. Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Anak;
2. Sub Bidang Keluarga Berencana Dan Transmigrasi.
e. Bidang Pemerintahan Kampung, terdiri dari :
1. Sub Bidang Perangkat Pemerinthan Kampung;
2. Sub Bidang administrasi Dan Otonomi Kampung.
f. Kelompok Jabatan Fungsional
g. UPT
(2) Bagan Stuktur Organisasi Badan Pemberdayaan Mayarakat, Pemberdayaan Perempuan, Keluarga Berencana dan Pemerintahan Kampung dimaksud pada ayat (1) pasal ini, adalah sebagaimana tercantum dalam lempira XIII dan merupakan bagian yang tidak terpisah dari peraturan ini.
Pasal 20

(1) Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, terdiri dari :
a. Kepala Badan;
b. Sub Bagian TU;
c. Seksi Hubungan Antar Lembaga;
d. Seksi Pengkajian Masalah Strategis;
e. Seksi Perlindungan Masyarakat;
f. Kelompok Jabatan Funsional;
g. UPT
(2) Bagan Struktur Organisasi Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 21

(1) Kantor Lingkungan Hidup, terdiri dari:
a. Kepala Kantor;
b. Sub Bagian TU;
c. Seksi Inventaris Sumberdaya Alam;
d. Seksi Pelestarian Lingkungan;
e. Seksi Analisis Dampak Lingkungan.
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
g. UPT.

(2) Bagan struktur organisasi Kantor Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran XV dan meripakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

BAB V

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Pasal 22

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.

Pasal 23

(1) Kelompok Jabatan Fungsional tersebut pada pasal 22 terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang Jabatan Fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian.
(2) Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Gubernur dan bertanggung jawab sekretaris daerah.
(3) Jumlah jabatan Fungsional tersebut pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional tersebut pada ayat (1) diatur sesuai dengan katentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI

TATA KERJA

Pasal 24

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Asisten, Kepala Dinas dan Kepala Badan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik interen maupun antar unit organasasi lainnya, sesuai dengan tugas pokoknya masaing-masing.
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat, Dinas Daerah dan Badan wajib melaksanakan pengawasan bawahan masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Asisten Sekretaris Daerah mengkoordinasikan perangkat Daerah, perangkat daerah yang akan dikoordinasikan masing-masing Asisten diatur dalam peraturan Gubernur.
(4) Setiap pimpinan satuan organisasi mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.
(5) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi aturan dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan memberikan mempinaan kepada bawahan serta menyiapkan laporan secara berkala dan tepat waktu.
(6) Setiap laporan yang diterima pimpinan dari bawahan atau satuan organisasi lainnya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan lebih lanjut untuk memberikan pembinaan kepada bawahan.
(7) Dalam penyampaian laporan tembusannya wajib disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
(8) Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi wajib memberikan bimbingan kepada bawahan dan mengadakan rapat dinas berkala.
(9) Dalam hal Gubernur berhalangan SEKDA melaksanakan tugas-tugas dari Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku.
(10) Dalam hal SEKDA berhalangan menjalankan tugas maka Gubernur menunjuk salah satu Asisten yang lebih senior, untuk melaksanakan tugas SEKDA.
(11) Dalam hal Asisten berhalangan SEKDA menunjuk Kepala Biro yang lebih senior sesuai pembidangan masing-masing untuk melaksanakan tugas Asisten.
(12) Dalam hal Kepala Dinas berhalangan, menunjuk Kepala/Sekretariat atau salah seorang Kepala Bidang untuk menjalankan tugas dan wewenang Kepala Dinas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(13) Dalam hal Kepala Badan berhalangan, menunjuk Sekretariat Badan atau salah satu Kepala Bidang untuk melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Badan;
(14) Dalam hal Kepala Badan berhalangan, menunjuk Kepala Sub Bagian TU atau salah satu Kepala Seksi untuk melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Kantor.










BAB VII

PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pasal 25

(1) Guberbur pertama sekali dari Personal yang mematuhi syarat diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2) SEKDA diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur melalui proses Peraturan Perundang-Undangan.
(3) Asisten, Kepala Dinas dan Kepala Badan, diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur setelah dikoordinasikan dengan Menteri Dalam Negeri.
(4) Staf ahli Gubernur diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Pengangkatan pejabat, dari Provinsi/Kabupaten lain berkoordinasi dengan Gubernur/Bupati yang bersangkutan.
(6) Kepala Bagian pada SETDA, Sekretariat pada Badan, Dinas, Bidang pada badan dan Dinas, Sub Bagian, Sub Bidang dan Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Kepala Satuan kerja perangkat Daerah bersangkutan.
(7) Pengangkatan dan pemberhentian pegawai dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VIII

P E MBIAYAAN

Pasal 26

Segala biaya yang diperlukan untuk melaksanakan tugas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan lembaga teknis Daerah disebabkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi Papua Tengah;

BAB IX

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 27

(1) Ketentuan yang mengatur tentang pelaksanaan kelembagaan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini.
(2) Ketentuan yang mengatur hal-hal lain yang belum diatur dalam peraturan ini ketentuan perundang- undangan provinsi induk dinyatakan tidak berlaku



BAB X

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 28

(1) Dengan berlakunya peraturan ini maka segala ketentuan yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini sepanjang teknis pelaksanaan diatur dengan keputusan Gubernur.

Pasal 29

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Tengah.





Ditetapkan di : Biak
Pada tanggal :


GUBERNUR PROVINSI PAPUA TENGAH













PENJELASAN
PERATURAN PROVINSI PAPUA TENGAH

NOMOR : TAHUN

TENTANG

SUSUNAN ORGANISASI DAN TATAKERJA PERANGKAT DAERAH
PROVINSI PAPUA TENGAH

I PENJELASAN UMUM

Bahwa azas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintah dengan memberikan keleluasaan kepada daerah untuk mengatur, menguerus daerahnya dalam hal ini penataan kelembagaan perangkat daerah sesuai kebutuhan daerah dengan memperhatikan kewenangan karakteristik daerah dan potensi sumberdaya yang ada.
Tujuan pemekaran provinsi untuk meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, untuk peningkatan kesejahteraan rakyat, pemerataan, dan keadilan, demokrasi dan penghormatan terhadap budaya local dengan memperhatikan potensi dan keanekaragamandaerah.
Untuk menyelenggarakan pemerintah di Daerah Provinsi yang dimekarkan dalam kedudukan sebagai daerah otonom, sebagai langkah awal menuju provinsi yang definitif penataan kelembagaan ditetapkan dengan peraturan Gubernur dan peraturan ini berlaku selama belum ditetapkan lain.
Bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan selama belum diatur dalam keputusan lain ketentuan perundang-undangan pada provinsi induk tetap berlaku pada provinsi yang dimekarkan.










II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

Peraturan Gubernur Provinsi Papua Tengah tentang susunan Organisasi dan Tatakerja Perangkat Daerah Provinsi Papua Tengah terdiri dari 29 Pasal.

Pasal 1 s/d pasal 29 Cukup jelas





Ditetapkan : di Biak
Pada tanggal :

GUBERNUR PROVINSI PAPUA TENGAH